Korps Lalu Lintas Polri mulai menerbitkan Surat Izin Mengemudi C1 (SIM C1) di seluruh Indonesia. SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan mesin 250 hingga 500 CC.
“Hari ini kita menyaksikan peluncuran SIM C1. Ini merupakan amanah Peraturan Polri tahun 2021, khususnya Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 yang akan kita laksanakan tiga tahun kemudian,” kata Aan Suhanan, Kakorlantas, di Balai Perizinan Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin.
Aan mengatakan, pengendara yang ingin mendapatkan SIM C1 harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain lulus tes dan telah memiliki SIM C minimal satu tahun. Sebelumnya, SIM C hanya tersedia untuk semua jenis sepeda motor.
Ujian dan persyaratan lainnya disesuaikan dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk SIM C1 yang mencakup sepeda motor 250 cc hingga 500 cc, jelasnya.
Selain itu, Aan menyebutkan, calon pelamar SIM C1 juga akan menjalani tes sikap untuk menilai perilakunya saat mengendarai sepeda motor besar secara konvoi, serta ujian teori.
“Kami sudah memiliki seperangkat kompetensi, termasuk keterampilan khusus. Pusat perizinan akan menguji seberapa baik pelamar dapat menangani sepeda motor dengan mesin 250 hingga 500 CC,” tambahnya.
Korps Lalu Lintas telah menyediakan sepeda motor Hunter Scrambler SK500 untuk ujian praktek lisensi CI.
Untuk sepeda motor di atas 500 cc, pengemudi harus memiliki SIM C2. Pemberlakuan SIM C2 diperkirakan akan terjadi pada tahun depan, mengingat memiliki lisensi CI minimal satu tahun merupakan prasyaratnya.
Biaya untuk mendapatkan lisensi tetap sama di semua kategori, yaitu Rp 75.000.