Kebijakan pemerintah yang memberikan hari libur tambahan kepada pegawai negeri selama hari libur nasional tidak adil bagi pekerja sektor swasta yang tidak menerima hak istimewa yang sama, menurut seorang pengurus kamar dagang.
Pegawai swasta harus menggunakan sebagian cuti tahunannya untuk mendapatkan libur panjang, kata Hariyadi Sukamdani, anggota dewan penasihat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
“Untuk menikmati libur panjang, pekerja di sektor swasta harus memberikan kompensasi dengan mengurangi cuti tahunan mereka,” kata Hariyadi dalam wawancara baru-baru ini.
“Kami di sektor swasta menganggap kebijakan ini sangat tidak adil karena PNS bisa menikmati libur tambahan tanpa mempengaruhi cuti tahunannya. Saya rasa kebijakan ini tidak ideal,” tambahnya.
Hariyadi menyarankan agar kebijakan perpanjangan libur PNS dievaluasi kembali oleh pemerintahan mendatang.
“Pertimbangan utama dalam perubahan kebijakan adalah meningkatkan produktivitas, dan ini merupakan hal yang mendasar,” katanya.
Pada bulan Mei saja, pemerintah telah menambahkan dua hari libur tambahan setelah hari libur nasional: satu hari Kenaikan Yesus Kristus pada tanggal 9 Mei dan satu lagi hari libur Waisak pada tanggal 23 Mei.
Kedua hari libur tambahan tersebut jatuh pada hari Jumat, dimaksudkan untuk mendukung industri pariwisata nasional dengan menciptakan akhir pekan yang panjang.