Satgas UU Cipta Kerja baru-baru ini mengadakan workshop terkait kemudahan pengurusan perizinan bagi pengusaha Bandung.
Menurut Sekretaris Satgas Arif Budimanta, undang-undang tersebut bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan investasi baik oleh badan usaha milik negara maupun badan usaha milik rakyat, termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Undang-undang ini mendorong penggunaan proses perizinan terpadu melalui apa yang disebut pemerintah sebagai sistem pengajuan tunggal online (OSS). Arif juga mendorong para pengusaha untuk memberikan masukan terhadap UU Cipta Kerja.
“Meski undang-undang itu dibentuk oleh presiden, kami juga ingin mendapat masukan dari seluruh lapisan,” kata Arif.
Ketua Kelompok Kerja Strategi Satgas Dimas Oky Nugroho mengatakan masyarakat bisa menyampaikan saran atau kritik terkait kebijakan tersebut di media sosial @satgasciptakerja. Dimas berkata: “Kami akan menggunakan masukan apa pun untuk analisis kami untuk lebih menyempurnakan peraturan atau implementasinya.”
Merry Ruslina Ambarina, drafter Kementerian Pariwisata, mengatakan perizinan pariwisata kini hanya bisa dilakukan melalui sistem OSS sehingga memudahkan pengusaha. Namun Peraturan Menteri tahun 2021 tentang standar perizinan berusaha berbasis risiko pada sektor pariwisata masih perlu penyempurnaan. Delfinur Rizky, pejabat direktorat deregulasi penanaman modal, mengatakan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) semakin mudah sejak berlakunya UU Cipta Kerja.
“Sampai hari ini, sudah ada 7,53 juta NIB yang diterbitkan, sebagian besar diterbitkan di Jawa Barat dengan proyek usaha mikro dan kecil,” kata Rizky seraya menambahkan, tren investasi juga meningkat bahkan melampaui target hingga $14.000. .
UU Cipta Kerja juga memungkinkan sertifikasi halal gratis, kemudahan perizinan bagi masing-masing perusahaan, dan sistem kemitraan antara usaha besar dan UMKM.
Riswandi yang mewakili Kadin Bisnis Indonesia Jawa Barat, Kadin, memberikan beberapa masukan. Riswandi berharap gugus tugas dapat lebih mendorong proses perizinan kepada pemerintah daerah, serta revisi Peraturan Pemerintah tahun 2021 tentang sistem perizinan berbasis risiko dapat segera diselesaikan.
Arif Budimanta mengatakan revisi tersebut akan segera diselesaikan, sekaligus berjanji akan mengintensifkan komunikasi dengan pemerintah daerah.
“Yang penting bagi pelaku usaha adalah prosedur dan harga yang jelas sehingga gugus tugas berkomitmen menampung aspirasi masyarakat dan menyampaikannya ke kementerian dan lembaga pemerintah terkait,” kata Arif.