Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah mewah milik Thamron alias Aon, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha perdagangan komoditas timah (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 hingga 2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah mewah milik Thamron alias Aon, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha perdagangan komoditas timah (IUP) perusahaan tambang timah Timah pada 2015 hingga 2022. .
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, rumah tersebut berlokasi di Crown Golf Utara Nomor 7, Summarecon Serpong, Banten.
Tim Penelusuran Aset Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menemukan rumah seluas 805 meter persegi milik tersangka TN, kata Ketut, Kamis.
Rumah besar ini menampilkan gaya arsitektur klasik dengan tiang-tiang besar dan megah serta ibu kota berornamen yang menopang atap serambi. Bangunan ini memiliki fasad neoklasik yang elegan dengan detail yang rumit, dan dindingnya dilapisi dengan bahan ringan seperti batu, mengingatkan pada istana Eropa atau kawasan kelas atas.
Ketut menjelaskan, Aon membeli rumah tersebut sekitar Juli 2018. Ia mengisyaratkan rumah tersebut diduga hasil korupsi kasus timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun ($17 miliar) akibat kerusakan lingkungan.
Tim penyidik akan terus mengungkap fakta-fakta baru dari bukti-bukti tersebut untuk memperjelas penyidikan tindak pidana yang sedang berjalan, tambahnya.
Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika tersangka ALW yang menjabat Direktur Operasional Timah pada 2017-2018 memfasilitasi perusahaan tambang ilegal bersama tersangka MRPT dan EE.
ALW kemudian menawarkan kesempatan kepada pemilik smelter untuk berkolaborasi membeli timah hasil tambang ilegal dengan harga di atas standar yang ditetapkan Timah.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk sosialita Helena Lim dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.