Pemberitahuan penutupan dipasang di pintu masuk gedung Mall Center Point di Medan, Sumatera Utara, Rabu, 15 Mei 2024.
Sebuah pusat perbelanjaan di Medan, ibukota Sumatera Utara, ditutup sementara oleh pihak berwenang pada hari Rabu karena diduga gagal membayar pajak daerah sebesar Rp 250 miliar ($15,6 juta).
Pejabat pemerintah kota memasang pemberitahuan penutupan di pintu masuk Mall Center Point, mal terbesar kelima di Jawa Street, yang mengungkapkan bahwa mereka belum membayar pajak daerah sejak tahun 2011.
Petugas keamanan memasuki mal dan meminta pengunjung dan penyewa untuk mengungsi sebelum Walikota Bobby Nasution dan anggota Satpol PP tiba dan memasang tanda bertuliskan “Bangunan Ini Ditutup dan Disegel” di pintu utama. Pesan serupa terpampang di poster besar di dekat pintu masuk.
Walikota mengatakan manajemen mal telah menghindari pajak kota sejak mal mulai beroperasi 13 tahun lalu.
“Benar mal tersebut belum membayar pajak sejak tahun 2011 saat beroperasi senilai lebih Rp 250 miliar. Oleh karena itu, kami dapat menetapkan bahwa mal ini telah dicabut semua perizinannya dan kami berhak menutupnya,” kata Bobby.
Dia mengklaim, pengelola mal telah menerima berbagai teguran dan peringatan dari pemerintah kota, namun tidak membuahkan hasil. Ia pun bertemu dengan manajemen untuk membahas pajak yang belum dibayar tanpa ada kemajuan.
Batas waktu pelunasan pajak penghasilan daerah dan pajak bumi dan bangunan adalah 15 Mei, ujarnya.
Perusahaan yang berbagi kepemilikan mal mungkin berutang lebih banyak kepada pemerintah kota karena mereka juga mengoperasikan apartemen di dalam kompleks yang sama, tambah Bobby.