Ratusan perusahaan, beberapa di antaranya bersertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), telah menanam lebih dari 3 juta hektar kelapa sawit ilegal di kawasan hutan. Alih-alih menjatuhkan sanksi pidana, pemerintah justru menawarkan legalisasi lahan sawit mereka. Tempo bersama Riauterkini.com, IniBorneo.com, dan BanjarHits.co yang merupakan mitra Teras.id didukung Pulitzer Center Rainforest Journalism Fund mengungkap pengampunan perkebunan kelapa sawit ilegal di Kalimantan dan Riau.
Pertengahan Desember 2023, truk bermuatan tandan baru buah sawit terlihat hilir mudik di perkebunan PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) yang terletak di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Terdapat deretan pohon palem berdaun kuning dan batang miring di kanan kiri jalan, menandakan pohon tersebut tumbuh di lahan gambut dan kekurangan unsur hara.
PT SCP, anak perusahaan dari perusahaan kelapa sawit besar PT Best Agro International, telah mengubah lebih dari 22.000 hektar hutan di kawasan hidrologi gambut menjadi perkebunan kelapa sawit. Catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan kawasan fungsi ekosistem gambut yang dilindungi seluas 15.596 hektar, atau bertambah 67% dari total luas kawasan. Luas kawasan fungsi ekosistem gambut yang dibudidayakan mencapai 7.951 hektar atau 32% dari total luas kawasan.
Sedangkan wilayah kesatuan hidrologi gambut sangat dalam mencakup hampir seluruh konsesi PT SCP, yakni seluas 20.324 hektare, menurut catatan Kementerian Pertanian. Sisanya, yang berjumlah sekitar 2.271 hektare, tergolong memiliki kedalaman lahan gambut sedang dan dalam.
“Penanaman kelapa sawit di kawasan Kesatuan Hidrologi Gambut (KHG) meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan,” kata Wahyu Perdana, Manajer Kampanye dan Advokasi Pantau Gambut.
Terdapat banyak permasalahan lingkungan yang terkait dengan penanaman kelapa sawit di lahan gambut, khususnya di kawasan KHG. Oksidasi gambut yang meningkatkan emisi CO2 merupakan masalah pertama, disusul dengan kepekaan tanah terhadap banjir dan kebakaran, seperti yang biasa terjadi di perkebunan kelapa sawit PT SCP yang sering mengalami kebakaran.
Pada tahun 2023, 291 hektar tanaman PT SCP terbakar akibat kebakaran yang terjadi antara bulan Agustus hingga Oktober. Sekitar 256 hektar lahan rusak akibat sebagian besar kebakaran yang terjadi di kawasan fungsi ekosistem gambut yang dilindungi. Kebakaran lainnya terjadi pada areal perkebunan seluas 35 hektare yang terjadi pada kawasan fungsi ekosistem budidaya.
Sebelumnya juga pernah terjadi beberapa kebakaran lahan. Sebanyak 888 hektar lahan dilaporkan terbakar antara tahun 2015 dan 2020. Selain itu, 259 hektar tutupan pohon hilang pada periode tersebut.
Mirip dengan PT SCP, PT Best Agro International memiliki rekam jejak yang buruk dalam hal kebakaran lahan. Menurut penelitian Greenpeace, grup Best Agro memiliki sembilan perusahaan perkebunan yang secara keseluruhan mencakup 127.220 hektar kawasan hutan. Luas lahan yang dimiliki sebesar 539 hektar merupakan kawasan konservasi dan 6.210 hektar merupakan hutan lindung.
Alhasil, korporasi keluarga konglomerat Tjajadi ini punya riwayat kebakaran lahan besar-besaran. Produsen kelapa sawit masif ini termasuk dalam kelompok usaha dengan luas lahan terbakar terluas yakni 3.605 hektare. Faktanya, beberapa anak perusahaan tersebut telah mengantongi sertifikasi Minyak Sawit Berkelanjutan Indonesia atau ISPO.
Tujuan dari kebijakan ISPO Kementerian Pertanian adalah menjadikan sektor kelapa sawit lebih kompetitif sekaligus menjaga lingkungan. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat ISPO untuk menempatkan lahan kelapa sawit di kawasan hutan, khususnya di hutan konservasi dan hutan lindung.
Konflik dengan masyarakat adat di wilayah tersebut merupakan hal yang biasa terjadi di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP), salah satu anak perusahaan Best Agro International. Salah satu contohnya adalah perselisihan dengan masyarakat Dayak di Desa Peyang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Korporasi ini diduga merampas tanah masyarakat di luar wilayah HGU (Hak Guna Usaha) untuk perkebunan kelapa sawit.
Pada tahun 2020, PT HMBP melaporkan beberapa warga sekitar ke polisi. Oknum-oknum tersebut diketahui meragukan keabsahan lahan sawit milik perusahaan. PT HMBP kemudian menuduh mereka melakukan pencurian tandan buah sawit. Tiga warga Desa Peyang, Dilik Bin Asap, Hermanus Bin Bison, dan James Watt ditangkap Polsek Kotawaringin Timur pada Februari 2020. Hermanus meninggal karena sakit saat ditahan menunggu persidangan.
Penganiayaan terhadap pihak yang tidak sependapat dengan PT HMBP menuai protes dari berbagai lembaga konservasi lingkungan dan hak asasi manusia. Pelapor Khusus PBB untuk Hak-Hak Masyarakat Adat juga telah mengirimkan surat penyelidikan mengenai masalah ini.
Pada Oktober 2023, warga desa setempat dan PT HMBP kembali bentrok. Kali ini, perusahaan menolak memberikan plasma pl
antasi yang diminta sejumlah warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Akibat ulah warga tersebut, banyak orang yang terluka hingga berujung bentrok dengan petugas polisi. Satu orang tewas dan dua warga terkena peluru tajam.
Polda Kalteng dan PT HMBP kemudian dikenakan denda adat dari Dewan Adat Dayak Kalteng. Denda biasa ini tidak membebaskan penembak dari tanggung jawab pidananya. Oknum polisi yang diduga terlibat penembakan tersebut kini tengah digugat ke pengadilan.
H Rizky R Badjuri, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, mengakui ada perusahaan sawit yang masuk ke beberapa kawasan hutan. Faktanya, Kalimantan Tengah saat ini masuk dalam daftar daerah prioritas pemerintah untuk mengampuni perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan.
Saat Tempo menjenguk Rizky di kantornya pada 22 Desember 2023, ia menyatakan, “Total luas lahan sawit di Kalimantan Tengah sekitar 1,3 juta hektar, sebagian di antaranya berada di kawasan hutan.” Namun, dia mengaku belum bisa memastikan secara pasti luas areal perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan Kalimantan Tengah yang menjadi tempat permohonan izin pelepasan kawasan hutan tersebut.