Pemerintah Indonesia dan Kazakhstan berkomitmen untuk menyelesaikan Perjanjian Kerja Sama Promosi dan Perlindungan Bersama Investasi antara kedua negara. Pembahasan perjanjian kerja sama ini putaran kedua dilaksanakan di Bali pada 6-7 Mei 2024.
Proses perundingan perjanjian kerja sama ini dihadiri oleh delegasi pemerintah Kazakh yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kehakiman, Kementerian Perdagangan dan Integrasi, dan Badan Penanaman Modal atau Kazakh Invest. Sedangkan Pemerintah Indonesia diwakili oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perjanjian yang biasa disebut dengan Bilateral Investment Treaty (BIT) ini akan berperan dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum baik bagi investor Kazakh di Indonesia maupun pelaku usaha Indonesia yang berniat berinvestasi di Kazakhstan.
Kedua negara berencana menyelesaikan perjanjian ini pada paruh pertama tahun ini. Duta Besar Indonesia untuk Kazakhstan, Fadjroel Rachman, mengatakan pemerintah Indonesia dan Kazakhstan berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses perundingan.
“BIT akan berperan besar sebagai katalis peningkatan investasi dari Kazakhstan ke sektor potensial dan prioritas di Indonesia dan sebaliknya,” kata Fadjroel dalam rilis yang diterima Tempo.
Fadjroel menyatakan Kazakhstan mempunyai niat kuat untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya di Ibu Kota Nusantara atau IKN. “Perusahaan mobilitas pintar Kazakhstan telah meluncurkan investasi proyek percontohan di IKN dan Balikpapan. Selain itu, BI Group, perusahaan konstruksi terbesar di Kazakhstan, sedang menjajaki peluang investasi di IKN,” ujarnya.
Untuk mematangkan pembahasan BIT, pemerintah Indonesia dan Kazakhstan berencana melanjutkan proses perundingan pada Juni 2024 melalui konferensi video.